Terimkasih atas partisipasi anda dalam pemilu dan pilkada serentak 2024 | Buku Laporan Tahapan Pemilu 2024 dan Buku Laporan Tahapan Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang dapat di akses disini

Publikasi

Opini

Pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 beresiko terhadap keamanan dan keselamatan baik penyelenggara maupun pemilih. Hal ini membutuhkan strategi penanganan yang tepat untuk menghadapi situasi dan kondisi penyebaran COVID-19.  Penyelenggaraan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan implikasi pada sektor kesehatan, pada struktur anggaran, dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun strategi pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi melalui penerapan sistem kerja Work From Home (WFH), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja, menjaga jarak dalam berinteraksi, melaksanakan rapid test bagi penyelenggara, pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS, pengaturan waktu pemilihan di TPS, mengatur cara memilih bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3°C atau lebih, mengatur cara memilih bagi pemilih positif COVID-19, serta membangun kemitraan atau kerjasama dengan pemerintah, partai politik, tokoh agama/tokoh masyarakat, media, lembaga pengawas, lembaga pengamanan, dan kerjasama internal penyelenggara.