Upacara Bendera Bersama KPU Kota Tanjungpinang, Siswa SMK Dapat Edukasi Pemilih
Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menjadi Pembina Upacara di SMK Negeri 3 Tanjungpinang, bertempat di Halaman Upacara SMK Negeri 3 Tanjungpinang. Senin, (2/2/2026). Upacara Bendera Jadi Sarana KPU Kota Tanjungpinang Edukasi Pemilih Pemula, dalam hal ini Ketua Teknis Penyelenggaraan, Andri Yudi, menjadi Pembina Upacara di SMK Negeri 3 Tanjungpinang. Dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa KPU adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia mulai dari pemilihan presiden, DPR, hingga kepala daerah. Tugas ini sangat penting karena melalui pemilu, rakyat menentukan arah masa depan bangsa. Adik-adik sekalian, dalam waktu dekat pasti ada yang akan akan memasuki usia pemilih pemula yaitu 17 tahun. Artinya, adik-adik akan mendapatkan hak sekaligus tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa melalui pemilu. Sebagai pelajar SMK, adik-adik adalah generasi muda yang akan segera memasuki dunia kerja dan dunia masyarakat. Dalam waktu yang tidak lama lagi, sebagian dari adik-adik akan memiliki hak pilih dalam pemilu. Oleh karena itu, penting bagi adik-adik untuk memahami bahwa satu suara sangat berarti. Sebagai pemilih pemula yang akan atau sudah berusia 17 tahun, ada satu hal penting yang tidak boleh adik-adik abaikan, yaitu pemutakhiran data pemilih. Hak pilih tidak akan bisa digunakan jika data adik-adik belum tercatat dengan benar. Menjadi pemilih pemula bukan hanya tentang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga tentang bertanggung jawab sejak awal, memastikan diri kita tercatat dan diakui dalam sistem demokrasi. Di era digital seperti sekarang, informasi sangat mudah diakses. Namun, kita juga harus berhati-hati terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menyesatkan, terutama menjelang pemilu. Sebagai generasi muda yang cerdas dan terampil terutama siswa SMK yang terbiasa berpikir logis dan teknis adik-adik sekalian harus mampu menyaring informasi dengan baik. Selain itu, saya ingin menekankan pentingnya disiplin dan integritas. Nilai-nilai ini bukan hanya penting dalam dunia kerja teknik atau industri, tetapi juga dalam kehidupan berdemokrasi. Pemilu yang jujur dan adil hanya bisa terwujud jika semua pihak menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab. Terakhir, saya berharap adik-adik semua bisa menjadi pemilih yang cerdas, pemuda yang aktif, dan warga negara yang peduli. Jangan apatis, jangan merasa suara adik-adik tidak berarti. Justru masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda seperti adik-adik sekalian. Turut hadir Kasubbag Hukum dan SDM, Efiana Darnawati Tinambunan, dan Staff Parmas dan SDM KPU Kota Tanjungpinang. (Humas KPU Kota Tanjungpinang) ....
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diikuti oleh Plt. Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Senin, (26/1/2026). Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Plt Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti, menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan langkah penting dan strategis dalam membangun semangat bersama untuk mencapai target kinerja, beliau juga menyampaikan, Pakta integritas bukan sekadar dokumen formal, tetapi janji moral dan hukum untuk menjaga kejujuran dan tanggung jawab dalam bekerja. Penandatanganan Pakta Integritas oleh Plt. Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Kota Tanjungpinang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, transparansi, serta profesionalisme dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terpercaya ....
Upacara Bendera Jadi Sarana KPU Kota Tanjungpinang Edukasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 5 Tanjungpinang
Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Hj. Susanty menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 5 Tanjungpinang, bertempat di Halaman Upacara SMA Negeri 5 Tanjungpinang. Senin, (26/1/2026). Upacara Bendera Jadi Sarana KPU Kota Tanjungpinang Edukasi Pemilih Pemula, dalam hal ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Susanty menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 5 Tanjungpinang. Dalam amanatnya, Susanty menyampaikan bahwa sebagian dari adik-adik dalam waktu dekat, akan memasuki usia pemilih pemula yaitu 17 tahun. Artinya, adik-adik akan mendapatkan hak sekaligus tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa melalui pemilu. definisi pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin, dan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Sebagai pemilih pemula yang akan atau sudah berusia 17 tahun, ada satu hal penting yang tidak boleh adik-adik abaikan, yaitu pemutakhiran data pemilih. Hak pilih tidak akan bisa digunakan jika data adik-adik belum tercatat dengan benar. Menjadi pemilih pemula bukan hanya tentang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga tentang bertanggung jawab sejak awal, memastikan diri kita tercatat dan diakui dalam sistem demokrasi. Turut hadir Plt. Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti, Kasubbag Hukum dan SDM, Efiana Darnawati Tinambunan, serta Staff Parmas dan SDM KPU Kota Tanjungpinang. ....
Pengumuman Nomor: 01/PL.1-Pu/2172/2026 Tentang Hasil Pemutakhiran Data Dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 Selengkapnya dapat diunduh (di sini) ....
PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2025 TINGKAT KOTA TANJUNGPINANG
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Triwulan Keempat Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menetapkan 175.940 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86.555 dan pemilih perempuan berjumlah 89.385, yang tersebar di 4 Kecamatan se-Kota Tanjungpinang. Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Masyarakat di Kota Tanjungpinang diimbau berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan: 1. Pemilih Baru, meliputi: Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan Pemilih pindah masuk ke Wilayah Kota Tanjungpinang. 2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: Meninggal dunia; Pemilih ganda; Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; Pemilih pindah domisili; Pemilih menjadi prajurit tentara nasional indonesia; Pemilih menjadi anggota kepolisian negara republik indonesia; Warga negara asing; dan Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan. SELENGKAPNYA DAPAT KLIK DISINI ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 beresiko terhadap keamanan dan keselamatan baik penyelenggara maupun pemilih. Hal ini membutuhkan strategi penanganan yang tepat untuk menghadapi situasi dan kondisi penyebaran COVID-19. Penyelenggaraan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan implikasi pada sektor kesehatan, pada struktur anggaran, dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun strategi pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi melalui penerapan sistem kerja Work From Home (WFH), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja, menjaga jarak dalam berinteraksi, melaksanakan rapid test bagi penyelenggara, pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS, pengaturan waktu pemilihan di TPS, mengatur cara memilih bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3°C atau lebih, mengatur cara memilih bagi pemilih positif COVID-19, serta membangun kemitraan atau kerjasama dengan pemerintah, partai politik, tokoh agama/tokoh masyarakat, media, lembaga pengawas, lembaga pengamanan, dan kerjasama internal penyelenggara.