Berita Terkini

Upacara Bendera Jadi Sarana KPU Kota Tanjungpinang Edukasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 5 Tanjungpinang

Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Hj. Susanty menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 5 Tanjungpinang, bertempat di Halaman Upacara SMA Negeri 5 Tanjungpinang. Senin, (26/1/2026).

Upacara Bendera Jadi Sarana KPU Kota Tanjungpinang Edukasi Pemilih Pemula, dalam hal ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Susanty menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 5 Tanjungpinang. Dalam amanatnya, Susanty menyampaikan bahwa sebagian dari adik-adik dalam waktu dekat, akan memasuki usia pemilih pemula yaitu 17 tahun. Artinya, adik-adik akan mendapatkan hak sekaligus tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa melalui pemilu. definisi pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin, dan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Sebagai pemilih pemula yang akan atau sudah berusia 17 tahun, ada satu hal penting yang tidak boleh adik-adik abaikan, yaitu pemutakhiran data pemilih. Hak pilih tidak akan bisa digunakan jika data adik-adik belum tercatat dengan benar. Menjadi pemilih pemula bukan hanya tentang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga tentang bertanggung jawab sejak awal, memastikan diri kita tercatat dan diakui dalam sistem demokrasi.

Turut hadir Plt. Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti, Kasubbag Hukum dan SDM, Efiana Darnawati Tinambunan, serta Staff Parmas dan SDM KPU Kota Tanjungpinang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali