Podcast kedua dengan tema Ngobrol soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan: Kenapa harus diupdate terus?
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menggelar Podcast kedua dengan tema "Ngobrol soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan: Kenapa harus diupdate terus?” Pada hari Rabu (9/7/2025) bertempat di Podcast KPU Kota Tanjungpinang.
Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Priyo Handoko dan Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba.
Pelaksanaan pemilu dan pilkada telah usai, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses memperbarui data pemilih secara terus-menerus, tidak hanya pada saat menjelang pemilu atau pemilihan. Tujuannya adalah untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir dan memperbarui serta mempermudah proses pemutakhiran data pada pemilu atau pemilihan berikutnya.
Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya. Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada tingkatan KPU RI diatur dalam Pasal 14 huruf “l”, KPU berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ditingkatan KPU Provinsi diatur dalam pasal 17 huruf “l”, KPU Provinsi berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian ditingkat KPU Kabupaten/Kota tertuang pada Pasal 20 huruf “l”, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Demikian yang dikatakan oleh Priyo Handoko dalam Podcast Sembang Pemilu KPU Kota Tanjungpinang yang dipandu Host Efiana Darnawati Tinambunan.
Desi Liza Purba menambahkan bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 data sudah turun dari Kemendagri melalui KPU RI yang bertujuan sebagai perbandingan data pemilih yang disandingkan dengan daftar pemilih di Kota Tanjungpinang untuk merapikan data pemilih yang memiliki kategori pemilih baru diantaranya pemilih pemula, pensiunan TNI, dan Polri serta data pindah domisili.
Adapun untuk proses pemutakhiran data pemilih di Kota Tanjungpinang yaitu setiap tiga bulan sekali melakukan perekapan data pemilih masuk baik pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun memenuhi syarat. Kemudian hasil pemutakhiran data tersebut pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih dengan cara CEK STATUS PEMILIH ONLINE melalui: https://cekdptonline.kpu.go.id/ agar Masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya kepada calon – calon pemimpin ke depan,” ujarnya.
Humas KPU Kota Tanjungpinang