KPU Kota Tanjungpinang Melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025
Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025, secara Luring dan Daring dengan melibatkan Instansi dan Partai Politik. Senin (2/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, bersama para Anggota KPU Kota Tanjungpinang: Andri Yudi, Hj. Susanty, Novira Damayanti, Desi Liza Purba. Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang Erny Simatupang dan jajaran Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang subbagian Perencanaan Data dan Informasi.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang secara luring, dan untuk Partai Politik se-Kota Tanjungpinang mengikuti secara daring.
Rapat dibuka oleh Muhammad Faizal selaku Pimpinan Rapat, beliau menyampaikan kegiatan PDPB adalah langkah awal dalam mendata, data pemilih untuk pemilu yang akan datang. PDPB ini menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh stakeholder.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan PDPB sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Selanjutnya penyampaian Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Desi Liza Purba.
Tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Bapak Yusrizal, data yang ada saat ini masih dinamis data terus bergerak, pergerakan data ada beberapa faktor seperti pemilih baru, meninggal, pindah keluar, pindah masuk dan ubah data, beliau juga menyampaikan pentingnya kita untuk saling berkoordinasi agar data yang kita dapatkan menjadi lebih akurat.

Tanggapan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang menyampaikan data yang meninggal apakah sudah masuk dalam data DP4, selanjutnya Bawaslu meminta proses perjalan data dari hasil rekapan. Dan ini langsung ditanggapi oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Desi Liza Purba, terkait data yang meninggal akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan apabila sudah memenuhi syarat untuk di TMS, kedua beliau menjelaskan proses perjalan data dengan data rekapan yang ada di aplikasi Sidalih.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025, disahkan oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal dan di sepakati Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, dan Partai Politik se-Kota Tanjungpinang.
(Humas KPU Kota Tanjungpinang)