Berita Terkini

KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Bimtek Lanjutan Tindak Lanjut Mekanisme Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Bimtek Lanjutan Tindak Lanjut Mekanisme Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),  yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU RI, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tanjungpinang. Selasa, (10/6/2025).

Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Koordinator Divisi Rendatin Desi Liza Purba, Plh. Kasubbag Rendatin beserta Admin dan Operator Sidalih.

Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Kapusdatin KPU RI beserta staf Rendatin KPU RI, dan di ikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bawaslu dan Disdukcapil.

Tugas KPU Kab/Kota dalam Penyelenggaraan PDPB

  1. Menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB;
  2. Menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota;
  4. Melakukan rekapitulasi PDPB Tingkat kab/ kota; dan
  5. Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kab/kota

Kewajiban KPU Kab/Kota dalam Penyelenggaraan PDPB

  1. Melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi;
  2. Melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di wilayah kerjanya;
  3. Melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi;
  4. Mengelola, mengamankan, dan menyajikan data pemilih berskala kabupaten/kota;
  5. Menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi;
  6. Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan
  7. Menindaklanjuti hasil pengawasan bawaslu kabupaten/kota atas PDPB.

Selanjutnya materi yang disampaikan pada rapat ini terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam PDPB.

Fungsi utama Sidalih, yaitu:

  1. Fungsi sosialisasi: Data pemilih dalam Sidalih bisa dengan mudah diakses melalui internet.
  2. Fungsi perekamanan data: Seluruh data pemilih Pemilu akan direkam dan dilindungi dalam Sidalih.
  3. Fungsi pendeteksi data ganda: Data pemilih Pemilu dalam Sidalih sesuai dengan data lapangan.

Bimtek Tindak Lanjut Mekanisme Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), ditutup oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dengan harapan KPU Kab/Kota dapat menyelesaikan PDPB dengan baik, saling berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Instansi terkait dalam pelaksanaan PDPB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali