Berita Terkini

KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau melalui media Zoom Meeting, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tanjungpinang, Senin (23/06/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko dan, serta turut dihadiri secara daring oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu.

Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba, Plh. Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Miranda Octorida, Staff Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi serta admin dan operator Sidalih.

Data pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam pemilu maupun pemilihan. Untuk menjaga kesinambungan data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan, UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah memberikan ketentuan pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, dan pasal 20 huruf l, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, komisi pemilihan umum kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PKPU no 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi pedoman KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan.

Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, yakni, 

  1. Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data; dan
  2. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
  3. PDPB penting dilaksanakan untuk memelihara data pemilih secara berkesinambungan. PDPB memelihara data pemilih agar tetap terjaga. PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih.

Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko, menanyakan terkait persiapan Rapat Pleno PDPB dan Progres Pemutakhiran Data PDPB di setiap masing-masing Satker, setiap Satker diminta untuk memaparkan progresnya.

Pada kesempatan ini Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba menyampaikan persiapan Rapat Pleno PDPB sedang dalam proses, KPU Kota Tanjungpinang akan melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB bersama stakeholder yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk Rapat Pleno PDPB pada tanggal 2 Juli 2025, kegiatan ini akan diselenggarakan melalui media Zoom Meeting.

Selanjutnya untuk Progres Pemutakhiran Data PDPB juga sudah berjalan, namun ada beberapa masalah yang perlu di koordinasikan ke admin sidalih tingkat provinsi hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data.

PDPB merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. PDPB sebagai upaya dini dalam menjaga hak pilih warga negara. Peran serta Masyarakat sangat penting untuk mensukseskan PDPB karena KPU sudah tidak punya badan adhoc PPK, PPS maupun Pantarlih. 

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, dengan harapan bersama agar KPU Kab/Kota dapat melaksanakan tahapan Rapat Pleno PDPB sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

 

(Humas KPU Kota Tanjungpinang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 109 kali