Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sebagai berikut:
Untuk pengumuman selengkapnya silahkan klik di sini
Formulir Model Tanggapan Masyarakat dapat diunduh di sini