Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang telah menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Minggu tanggal 22 September 2024.
Penetapan pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tanjungpinang dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor 175 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2024.
Bagikan:
Telah dilihat 503 kali