Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal (16) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama ini diumumkan kepada masyarakat terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Tanjungpinang juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas rancangan Dapil dimaksud. Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi tautan di bawah ini.
FORMULIR MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT
Bagikan:
Telah dilihat 929 kali