SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN AGUSTUS TAHUN 2022
Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 30 Agustus Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022 sebanyak 146.943 (seratus empat puluh enam sembilan ratus empat puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 71.882 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.061 (tujuh puluh lima ribu enam puluh satu) pemilih yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan.
Jumlah Pemilih pada bulan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan:
- Penambahan Pemilih Baru yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilih yang TMS;
- Pemilih Baru berjumlah 36 pemilih dengan kriteria 12 berasal dari laporan masyarakat dan PDPB Mobile (Online), 2 pemilih masuk dari Kabupaten Bintan, 11 pemilih dari pensiunan TNI dan 11 pemilih dari pensiunan Polri;
- Pemilih TMS berjumlah 628 pemilih dengan kriteria 1 pemilih pindah ke Kabupaten Bintan, 619 pemilih meninggal dunia hasil pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, dan 8 pemilih data ganda hasil pemadanan data;
- Perbaikan (Ubah Data) berjumlah 151 pemilih, berasal dari data tidak padan hasil pemadanan data Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI.
Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara:
- Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih;
- Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih;
- Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.
KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX.
https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1661834314PERS RELEASE AGUSTUS 2022.jpeg