SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN SEPTEMBER TAHUN 2022
Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 30 September Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan September Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2022 sebanyak 148.060 (seratus empat puluh delapan ribu enem puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 72.470 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.590 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh) pemilih yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan.
Jumlah Pemilih pada bulan ini bertambah jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan:
- Adanya Penambahan Pemilih Baru yang sudah berusia 17 tahun dari data sanding KPU RI dengan Siak Kemendagri dari kriteria anggota KK tidak masuk dalam DPB Kota Tanjungpinang;
- Pemilih Baru berjumlah 2.166 pemilih dengan kriteria 5 pemilih berasal dari laporan masyarakat dan 2.161 pemilih berusia 17 tahun anggota kk tidak masuk dalam DPB;
- Pemilih TMS berjumlah 1040 pemilih dengan kriteria 9 pemilih pindah keluar, 548 pemilih meninggal dunia hasil sanding pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, 465 pemilih dari data ganda hasil pemadanan data dan 27 pemilih bukan penduduk setempat dari data tidak padan;
- Pemilih ubah data berjumlah 12.287 yang terdiri dari pemilih ubah data berjumlah 12.287 pemilih dan 9 pemilih berasal dari data padan hasil pemadanan data Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI.
Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara:
- Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih;
- Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih;
- Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.
KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX