SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE TRI WULAN III TAHUN 2022
Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 30 September Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan September Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Tri Wulan III Tahun 2022 sebanyak 148.060 (seratus empat puluh delapan ribu enem puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 72.470 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.590 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh) pemilih yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan.
Jumlah Pemilih pada Tri Wulan ini bertambah jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Tri Wulan II, adapun hal tersebut dikarenakan:
- Adanya Penambahan Pemilih Baru yang sudah berusia 17 tahun dari data sanding KPU RI dengan Siak Kemendagri dari kriteria anggota KK tidak masuk dalam DPB Kota Tanjungpinang dan adanya tanggapan dan masukan masyarakat;
Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara:
- Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih;
- Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih;
- Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.
KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX.