Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan
KPU Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau dan dilaksanakan secara hybrid melalui media daring Zoom Meeting pada hari Selasa, 1 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pemutakhiran data partai politik yang akurat, mutakhir, dan transparan.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Ferry Muliadi Manalu selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepulauan Riau, yang didampingi oleh Jernih Miliati Siregar, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Priyo Handoko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau.
KPU Kota Tanjungpinang turut hadir dalam kegiatan ini Muhammad Faizal selaku Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Hj. Susanty Anggota KPU Kota Tanjungpinang selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, William Hendri selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas, serta Operator SIPOL dan jajaran sekretariat lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik semester I Tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan ini ditegaskan bahwa partai politik wajib memastikan akun SIPOL-nya dapat diakses dan melakukan pemutakhiran data secara berkala. Data yang dimutakhirkan mencakup kepengurusan partai politik di semua tingkatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap partai politik. Pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu semester I pada bulan Januari sampai Juni dan semester II pada bulan Juli sampai Desember. Hasil pemutakhiran semester I wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, dan semester II sebelum akhir Desember.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se Provinisi Kepulauan Riau semakin siap dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, khususnya terkait data dan informasi partai politik yang menjadi dasar utama dalam berbagai proses kepemiluan mendatang. Kegiatan ini di tutup oleh Priyo Handoko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau.
(Humas KPU Kota Tanjungpinang)