Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Triwulan Keempat Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menetapkan 175.940 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86.555 dan pemilih perempuan berjumlah 89.385, yang tersebar di 4 Kecamatan se-Kota Tanjungpinang.
Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Masyarakat di Kota Tanjungpinang diimbau berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan:
1. Pemilih Baru, meliputi:
Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan
Pemilih pindah masuk ke Wilayah Kota Tanjungpinang.
2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi:
Meninggal dunia;
Pemilih ganda;
Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
Pemilih pindah domisili;
Pemilih menjadi prajurit tentara nasional indonesia;
Pemilih menjadi anggota kepolisian negara republik indonesia;
Warga negara asing; dan
Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan.
SELENGKAPNYA DAPAT KLIK DISINI