Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang telah menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Minggu tanggal 22 September 2024. Penetapan pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tanjungpinang dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor 175 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2024.

Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang  mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sebagai berikut:   Untuk pengumuman selengkapnya silahkan klik di sini Formulir Model Tanggapan Masyarakat dapat diunduh di sini  

Populer

Belum ada data.