Berita Terkini

Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan

KPU Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau dan dilaksanakan secara hybrid melalui media daring Zoom Meeting pada hari Selasa, 1 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pemutakhiran data partai politik yang akurat, mutakhir, dan transparan. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Ferry Muliadi Manalu selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepulauan Riau, yang didampingi oleh Jernih Miliati Siregar, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Priyo Handoko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. KPU Kota Tanjungpinang turut hadir dalam kegiatan ini Muhammad Faizal selaku Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Hj. Susanty Anggota KPU Kota Tanjungpinang selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, William Hendri selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas, serta Operator SIPOL dan jajaran sekretariat lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik semester I Tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan ini ditegaskan bahwa partai politik wajib memastikan akun SIPOL-nya dapat diakses dan melakukan pemutakhiran data secara berkala. Data yang dimutakhirkan mencakup kepengurusan partai politik di semua tingkatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap partai politik. Pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu semester I pada bulan Januari sampai Juni dan semester II pada bulan Juli sampai Desember. Hasil pemutakhiran semester I wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, dan semester II sebelum akhir Desember. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se Provinisi Kepulauan Riau semakin siap dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, khususnya terkait data dan informasi partai politik yang menjadi dasar utama dalam berbagai proses kepemiluan mendatang. Kegiatan ini di tutup oleh Priyo Handoko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau. (Humas KPU Kota Tanjungpinang)

KPU Kota Tanjungpinang Melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi PDPB TW II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi PDPB TW II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025 yang diselenggarakan secara luring dan daring dengan melibatkan Instansi dan Partai Politik, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tanjungpinang. Senin, (30/6/2025). Kegiatan tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, bersama Anggota KPU Kota Tanjungpinang : Andri Yudi, Hj. Susanty, Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang Erny Simatupang dan jajaran Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang subbagian Perencanaan Data dan Informasi, serta turut dihadiri secara daring oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang secara luring, dan untuk Partai Politik se-Kota Tanjungpinang mengikuti secara daring. Dalam kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, beliau menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi PDPB serta alur pemutakhiran. Adapun tujuan dari kegiatan adalah untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta menyediakan data dan infromasi pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Adapun masukan dari Bawaslu dalam kegiatan ini terkait data yang meninggal tidak bisa di hapus secara langsung kerana ada halangan-halangan lain yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dengan adanya kegiatan PDPB ini bisa tidak kedapan masalah terkait data yang meninggal bisa terdata lebih baik lagi. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Tanjungpinang berharap terjalin sinergi yang lebih baik dan ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan terkini demi suksesnya tahapan pemilu dan pemilihan ke depan.     (Humas KPU Kota Tanjungpinang)

KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau melalui media Zoom Meeting, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tanjungpinang, Senin (23/06/2025). Kegiatan tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko dan, serta turut dihadiri secara daring oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba, Plh. Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Miranda Octorida, Staff Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi serta admin dan operator Sidalih. Data pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam pemilu maupun pemilihan. Untuk menjaga kesinambungan data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan, UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah memberikan ketentuan pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, dan pasal 20 huruf l, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, komisi pemilihan umum kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  PKPU no 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi pedoman KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan. Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, yakni,  Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data; dan Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. PDPB penting dilaksanakan untuk memelihara data pemilih secara berkesinambungan. PDPB memelihara data pemilih agar tetap terjaga. PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih. Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko, menanyakan terkait persiapan Rapat Pleno PDPB dan Progres Pemutakhiran Data PDPB di setiap masing-masing Satker, setiap Satker diminta untuk memaparkan progresnya. Pada kesempatan ini Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba menyampaikan persiapan Rapat Pleno PDPB sedang dalam proses, KPU Kota Tanjungpinang akan melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB bersama stakeholder yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk Rapat Pleno PDPB pada tanggal 2 Juli 2025, kegiatan ini akan diselenggarakan melalui media Zoom Meeting. Selanjutnya untuk Progres Pemutakhiran Data PDPB juga sudah berjalan, namun ada beberapa masalah yang perlu di koordinasikan ke admin sidalih tingkat provinsi hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data. PDPB merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. PDPB sebagai upaya dini dalam menjaga hak pilih warga negara. Peran serta Masyarakat sangat penting untuk mensukseskan PDPB karena KPU sudah tidak punya badan adhoc PPK, PPS maupun Pantarlih.  Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, dengan harapan bersama agar KPU Kab/Kota dapat melaksanakan tahapan Rapat Pleno PDPB sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.   (Humas KPU Kota Tanjungpinang)

Silaturahmi ke Dinas Perhubungan, Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Apresiasi atas Dukungan Dinas Perhubungan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan audiensi ke Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Kamis (19/06/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan antara KPU Kota Tanjungpinang dan Dinas Perhubungan. Rombongan KPU Kota Tanjungpinang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria. Turut hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andri Yudi, Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba, Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang, Erny Simatupang, Kasubbag Hukum dan SDM, Efiana Darnawati Tinambunan, serta Staff Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang. Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Dinas Perhubungan yang telah memberikan Dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan Kerjasama dari dinas perhubungan yang telah membantu KPU , misalnya dalam proses pengawalan saat distribusi Logistik dan kegiatan kegiatan kami di lapangan ,” ujar Muhammad Faizal. Pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU Kota Tanjungpinang juga memiliki beberapa agenda kedepan yaitu Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dan kegiatan sosialisasi Pendidikan Pemilih, sosialisasi Pendidikan pemilih penting dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu dan pemilihan akan datang. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan KPU Kota Tanjungpinang. Apa yang telah kita lakukan bersama itulah yang terbaik, kalau ada persoalan-persoalan dilapangan itu biasa, Kata Boby Wira Satria. Pada akhir pertemuan KPU Kota Tanjungpinang menyerahkan plakat kepada Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di kota Tanjungpinang.   Humas KPU Kota Tanjungpinang

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Lakukan Kunjungan ke Camat Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat

Tanjungpinang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal didampingi Kasubag Hukum dan SDM Efiana Darnawati Tinambunan melakukan serangkaian  kunjungan silaturahmi ke Kantor Camat Tanjungpinang Kota dan Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Rabu (18/06/2025). Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan serta menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama proses tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan berlangsung. Kunjungan ke Kantor Camat Tanjung Pinang Kota, rombongan KPU  Kota Tanjungpinang disambut langsung oleh Camat Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo dan Sekretaris Camat Tanjungpinang Kota, Raja M. Ruslan. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Tanjungpinang menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama dan dukungan pihak kecamatan pada penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, “Alhamdulillah Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan telah kita laksanakan. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari pihak kecamatan, sehingga pelaksanaan dapat berjalan lancar” tutur Muhammad Faizal Selain silaturahmi, pada moment tersebut Ketua KPU Kota Tanjungpinang juga menyampaikan terkait beberapa agenda kegiatan KPU kedepan seperti sosialisasi pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pada proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kota Tanjungpinang akan melakukan coklit terbatas yang tentunya akan memerlukan dukungan berbagai pihak. Sementara itu, Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan KPU Kota Tanjungpinang dan pihak kecamatan akan selalu mendukungan kegiatan KPU Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan di kecamatan Tanjungpinang Kota. “Terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kunjungan silaturahmi ketua KPU Kota Tanjungpinang dan jajaran ditempat kami, pasca Pemilihan Kepala Daerah kita baru bertemu kembali, alhamdulillah dengan tekat yang bulat kita sudah bersama-sama melaksanakan pemilihan dan KPU Kota Tanjungpinang telah melaksanakan penyelenggaraan pemilihan dengan baik” ujar Ridwan Budo. Setelah dari Kantor Camat Tanjungpinang Kota, rombongan KPU Kota Tanjungpinang berlanjut melakukan kunjungan ke Kantor Camat Tanjungpinang Barat Jl. Agus Salim, Tanjungpinang Barat. Rombongan KPU Kota Tanjungpinang disambut langsung oleh Camat Tanjungpinang Barat, Haposan Siregar. KPU Kota Tanjungpinang mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan dukungan pihak kecamatan dalam membantu suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, serta silaturahmi ini diharapkan mempererat hubungan kelembagaan antara KPU Kota Tanjungpinang dan pihak Kecamatan Tanjungpinang Barat dalam rangka persiapan kegiatan KPU yang akan datang. Pada akhir pertemuan KPU Kota Tanjungpinang menyerahkan plakat kepada Camat Tanjungpinang Kota, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam mendukung penyelenggar aan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di kota Tanjungpinang.   (Humas KPU Kota Tanjungpinang)

KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Bimtek Lanjutan Tindak Lanjut Mekanisme Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Bimtek Lanjutan Tindak Lanjut Mekanisme Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),  yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU RI, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tanjungpinang. Selasa, (10/6/2025). Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Koordinator Divisi Rendatin Desi Liza Purba, Plh. Kasubbag Rendatin beserta Admin dan Operator Sidalih. Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Kapusdatin KPU RI beserta staf Rendatin KPU RI, dan di ikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam rapat tersebut, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bawaslu dan Disdukcapil. Tugas KPU Kab/Kota dalam Penyelenggaraan PDPB Menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; Menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; Melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota; Melakukan rekapitulasi PDPB Tingkat kab/ kota; dan Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kab/kota Kewajiban KPU Kab/Kota dalam Penyelenggaraan PDPB Melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi; Melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di wilayah kerjanya; Melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi; Mengelola, mengamankan, dan menyajikan data pemilih berskala kabupaten/kota; Menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi; Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan Menindaklanjuti hasil pengawasan bawaslu kabupaten/kota atas PDPB. Selanjutnya materi yang disampaikan pada rapat ini terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam PDPB. Fungsi utama Sidalih, yaitu: Fungsi sosialisasi: Data pemilih dalam Sidalih bisa dengan mudah diakses melalui internet. Fungsi perekamanan data: Seluruh data pemilih Pemilu akan direkam dan dilindungi dalam Sidalih. Fungsi pendeteksi data ganda: Data pemilih Pemilu dalam Sidalih sesuai dengan data lapangan. Bimtek Tindak Lanjut Mekanisme Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), ditutup oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dengan harapan KPU Kab/Kota dapat menyelesaikan PDPB dengan baik, saling berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Instansi terkait dalam pelaksanaan PDPB.