Berita Terkini

KPU Kota Tanjungpinag Berbagi Santunan Kepada Anak Yatim

Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan Kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim, bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kota Tanjungpinang. Jumat, (25/7/2025). Kegiatan ini merupakan Kegiatan rutin yang dilaksanakan serentak mulai KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dan bentuk kepedulian kepada anak-anak yatim. Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, pada sambutan kegiatan tersebut. "Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan dan kasih sayang KPU kepada anak-anak yatim dan doa untuk kebaikan dan keselamatan kita semua," ujar Faizal. Secara khusus Ketua KPU Kota Tanjungpinang juga mendoakan agar anak-anak yang hadir menjadi anak yang soleh dan solehah serta diberikan Kesehatan dan masa depan yang cerah. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran KPU Kota Tanjungpinang yang telah berpartisipasi untuk berbagi pada kegiatan ini. Hadir pada kegiatan Sekretaris Kota Tanjungpinang Erny Simatupang, Kasubag dan staf Sekretraiat KPU Kota Tanjungpinang Kegiatan ini di tutup dengan doa dan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim. Humas KPU Kota Tanjungpinang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengikuti secara daring kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Tim Asesor Unit Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintregasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama KPU RI, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia. Bimbingan teknis (Bimtek) ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibuka oleh Inspektur Wilayah II Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti. Dalam sambutan, Wahyu menekankan pentingnya pemahaman bersama di seluruh satuan kerja KPU terhadap proses penilaian mandiri Maturitas Penyelenggara SPIP sebagai bentuk penguatan sistem pengendalian internal yang efektif dan terintegrasi. “Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh satker melaksanakan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggata secara optimal. Hasil penilaian akan dinilai oleh Inspektorat Utama, dan satker dengan kinerja terbaik akan diajukan kepada BPKP untuk proses penilaian lanjutan,” ungkapnya Materi bimtek disampaikan oleh Guntur Yudo Hartono, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam paparannya, Guntur menjelaskan secara komprehensif mengenai pedoman penilaian maturitas SPIP, tahapan penilaian, serta hasil evaluasi penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU. "Penilaian maturitas SPIP memiliki banyak manfaat, di antaranya mendorong peningkatan kualitas perencanaan, membantu mengenali dan mengelola risiko pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalkan potensi korupsi atau fraud, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien," terang Guntur. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tingkat maturitas SPIP terbagi dalam lima level. Level 1 (rintisan) menunjukkan bahwa pengendalian intern masih bersifat reaktif dan belum sistematis. Pada Level 2 (berkembang), unsur SPIP mulai diterapkan secara formal, namun belum konsisten. Level 3 (terdefinisi) menandai bahwa pelaksanaan SPIP telah terdokumentasi dan mulai terstruktur. Sementara itu, Level 4 (terkelola dan terukur) mencerminkan bahwa pengendalian intern telah menjadi bagian dari proses manajerial yang terukur dan dievaluasi berkala. Puncaknya, Level 5 (optimum), menggambarkan bahwa SPIP telah menjadi bagian dari budaya organisasi dan mampu beradaptasi terhadap perubahan serta mendukung pencapaian tujuan strategis secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU di berbagai tingkatan mampu memahami dan mengimplementasikan pengisian kertas kerja penilaian mandiri SPIP dengan tepat dan sesuai ketentuan, guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan KPU. KPU Kota Tanjungpinang secara aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan untuk memperdalam pemahaman atas metodologi penilaian, serta berbagi pengalaman pelaksanaan SPIP di tingkat daerah.  Kehadiran dan partisipasi ini merupakan wujud komitmen KPU Kota Tanjungpinang dalam memperkuat peran pengawasan internal dan memastikan bahwa setiap proses kerja organisasi berjalan sesuai prinsip integritas dan good governance. Dari KPU Kota Tanjungpinang, hadir dalam kegiatan secara virtual Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal; Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hj. Susanty; Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM, Novira Damayanti, Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang, Erny Simatupang, beserta Tim asesor penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP KPU Kota Tanjungpinang. Kegiatan Bimtek ini ditutup secara resmi oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna.     Humas KPU Kota Tanjungpinang

Buku Laporan Perjalanan Data Pemilih Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang

Buku “Perjalanan Data Pemilih Pilkada 2024 Kota Tanjungpinang” ini membahas proses perjalanan pemutakhiran data pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Tanjungpinang, yang melibatkan 172.182 Pemilih di 323 TPS. Buku ini menyoroti tantangan dibalik proses teknis yang kerap luput dari perhatian, seperti adanya keterbatasan waktu yang dihadapi petugas Pantarlih dalam proses coklit serta adanya data ganda. Melalui buku ini, perjalanan data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Tanjungpinang akan dilihat dari berbagai proses, mulai dari keadilan, inklusivitas dan integrasi dalam pemutakhiran data pemilih sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas. Buku ini bukan hanya sekedar dokumentasi teknis, melainkan refleksi kritis dan ajakan untuk memperbaiki sistem demi pemilihan umum yang lebih inklusif dan adil. Sangat relevan bagi penyelenggara pemilu, akademisi dan masyarakat pemerhati demokrasi Buku Laporan Perjalanan Data Pemilih Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang KLIK DISINI

KPU Kota Tanjungpinang Laksanakan Audiensi dan Silaturahmi ke Puskesmas Tanjungpinang, Apresiasi Dukungan pada Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi ke Puskesmas tanjungpinang pada Selasa, 15/07/2025, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan yang telah diberikan selama tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal, didampingi oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Novira Damayanti dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Tanjungpinang Efiana Darnawati Tinambunan bersama staf. Kehadiran KPU Kota Tanjungpinang disambut oleh Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Tanjungpinang, Jum'at beserta jajaran tenaga medis dan staf. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Tanjungpinang menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pihak Puskesmas yang telah mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan pilkada, khususnya dalam hal pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc serta kesiapsiagaan layanan kesehatan selama masa pemilu dan pilkada.  “Peran Puskesmas sangat penting dalam memastikan kesehatan para penyelenggara pemilu tetap prima, terutama saat proses seleksi badan adhoc yang mensyaratkan pemeriksaan kesehatan. Kami sangat terbantu dengan dukungan dari Puskesmas, termasuk dengan digratiskan pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS” ujar Muhammad Faizal . Sementara itu Anggota KPU Kota Tanjungpinang Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Novira Damayanti menanyakan terkait kendala – kendala yang dihadapi oleh pihak puskesmas dalam pemenuhan dukungan pemeriksaan kesehatan badan adhock, sehingga menjadi bagaian evaluasi pada pemilu dan pemilihan mendatang. Kepala Puskesmas yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Tanjungpinang menyatakan siap mendukung KPU dalam berbagai tahapan ke depan, dan menyambut baik inisiatif KPU yang menjalin hubungan kelembagaan dengan instansi layanan kesehatan. Audiensi dan silaturahmi ini ditutup dengan penyerahan plakat dan ucapan terimkasih serta sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara KPU dan Puskesmas dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sehat dan demokratis.   Humas KPU Kota Tanjungpinang

Podcast kedua dengan tema Ngobrol soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan: Kenapa harus diupdate terus?

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menggelar Podcast kedua dengan tema "Ngobrol soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan: Kenapa harus diupdate terus?” Pada hari Rabu (9/7/2025) bertempat di Podcast KPU Kota Tanjungpinang. Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Priyo Handoko dan Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba. Pelaksanaan pemilu dan pilkada telah usai, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses memperbarui data pemilih secara terus-menerus, tidak hanya pada saat menjelang pemilu atau pemilihan. Tujuannya adalah untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir dan memperbarui serta mempermudah proses pemutakhiran data pada pemilu atau pemilihan berikutnya. Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya. Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada tingkatan KPU RI diatur dalam Pasal 14 huruf “l”, KPU berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ditingkatan KPU Provinsi diatur dalam pasal 17 huruf “l”, KPU Provinsi berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian ditingkat KPU Kabupaten/Kota tertuang pada Pasal 20 huruf “l”, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Demikian yang dikatakan oleh Priyo Handoko dalam Podcast Sembang Pemilu KPU Kota Tanjungpinang yang dipandu Host Efiana Darnawati Tinambunan. Desi Liza Purba menambahkan bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 data sudah turun dari Kemendagri melalui KPU RI yang bertujuan sebagai perbandingan data pemilih yang disandingkan dengan daftar pemilih di Kota Tanjungpinang untuk merapikan data pemilih yang memiliki kategori pemilih baru diantaranya pemilih pemula, pensiunan TNI, dan Polri serta data pindah domisili. Adapun untuk proses pemutakhiran data pemilih di Kota Tanjungpinang yaitu setiap tiga bulan sekali melakukan perekapan data pemilih masuk baik pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun memenuhi syarat. Kemudian hasil pemutakhiran data tersebut pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih dengan cara CEK STATUS PEMILIH ONLINE melalui: https://cekdptonline.kpu.go.id/  agar Masyarakat bisa  menyalurkan hak pilihnya kepada calon – calon pemimpin ke depan,” ujarnya.     Humas KPU Kota Tanjungpinang  

KPU Kota Tanjungpinang Melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025, secara Luring dan Daring dengan melibatkan Instansi dan Partai Politik. Senin (2/7/2025). Kegiatan tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, bersama para Anggota KPU Kota Tanjungpinang: Andri Yudi, Hj. Susanty, Novira Damayanti, Desi Liza Purba. Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang Erny Simatupang dan jajaran Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang subbagian Perencanaan Data dan Informasi. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang secara luring, dan untuk Partai Politik se-Kota Tanjungpinang mengikuti secara daring. Rapat dibuka oleh Muhammad Faizal selaku Pimpinan Rapat, beliau menyampaikan kegiatan PDPB adalah langkah awal dalam mendata, data pemilih untuk pemilu yang akan datang. PDPB ini menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh stakeholder. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, serta menyamakan persepsi  terkait pelaksanaan  PDPB  sebagaimana  diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Selanjutnya penyampaian Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Desi Liza Purba. Tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Bapak Yusrizal, data yang ada saat ini masih dinamis data terus bergerak, pergerakan data ada beberapa faktor seperti pemilih baru, meninggal, pindah keluar, pindah masuk dan ubah data, beliau juga menyampaikan pentingnya kita untuk saling berkoordinasi agar data yang kita dapatkan menjadi lebih akurat. Tanggapan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang menyampaikan data yang meninggal apakah sudah masuk dalam data DP4, selanjutnya  Bawaslu meminta proses perjalan data dari hasil rekapan. Dan ini langsung ditanggapi oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Desi Liza Purba, terkait data yang meninggal akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan apabila sudah memenuhi syarat untuk di TMS, kedua beliau menjelaskan proses perjalan data dengan data rekapan yang ada di aplikasi Sidalih. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025, disahkan oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal dan di sepakati Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, dan Partai Politik se-Kota Tanjungpinang.   (Humas KPU Kota Tanjungpinang)