Dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengikuti secara daring kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Tim Asesor Unit Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintregasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama KPU RI, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia. Bimbingan teknis (Bimtek) ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibuka oleh Inspektur Wilayah II Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti. Dalam sambutan, Wahyu menekankan pentingnya pemahaman bersama di seluruh satuan kerja KPU terhadap proses penilaian mandiri Maturitas Penyelenggara SPIP sebagai bentuk penguatan sistem pengendalian internal yang efektif dan terintegrasi. “Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh satker melaksanakan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggata secara optimal. Hasil penilaian akan dinilai oleh Inspektorat Utama, dan satker dengan kinerja terbaik akan diajukan kepada BPKP untuk proses penilaian lanjutan,” ungkapnya Materi bimtek disampaikan oleh Guntur Yudo Hartono, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam paparannya, Guntur menjelaskan secara komprehensif mengenai pedoman penilaian maturitas SPIP, tahapan penilaian, serta hasil evaluasi penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU. "Penilaian maturitas SPIP memiliki banyak manfaat, di antaranya mendorong peningkatan kualitas perencanaan, membantu mengenali dan mengelola risiko pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalkan potensi korupsi atau fraud, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien," terang Guntur. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tingkat maturitas SPIP terbagi dalam lima level. Level 1 (rintisan) menunjukkan bahwa pengendalian intern masih bersifat reaktif dan belum sistematis. Pada Level 2 (berkembang), unsur SPIP mulai diterapkan secara formal, namun belum konsisten. Level 3 (terdefinisi) menandai bahwa pelaksanaan SPIP telah terdokumentasi dan mulai terstruktur. Sementara itu, Level 4 (terkelola dan terukur) mencerminkan bahwa pengendalian intern telah menjadi bagian dari proses manajerial yang terukur dan dievaluasi berkala. Puncaknya, Level 5 (optimum), menggambarkan bahwa SPIP telah menjadi bagian dari budaya organisasi dan mampu beradaptasi terhadap perubahan serta mendukung pencapaian tujuan strategis secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU di berbagai tingkatan mampu memahami dan mengimplementasikan pengisian kertas kerja penilaian mandiri SPIP dengan tepat dan sesuai ketentuan, guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan KPU. KPU Kota Tanjungpinang secara aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan untuk memperdalam pemahaman atas metodologi penilaian, serta berbagi pengalaman pelaksanaan SPIP di tingkat daerah. Kehadiran dan partisipasi ini merupakan wujud komitmen KPU Kota Tanjungpinang dalam memperkuat peran pengawasan internal dan memastikan bahwa setiap proses kerja organisasi berjalan sesuai prinsip integritas dan good governance. Dari KPU Kota Tanjungpinang, hadir dalam kegiatan secara virtual Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal; Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hj. Susanty; Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM, Novira Damayanti, Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang, Erny Simatupang, beserta Tim asesor penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP KPU Kota Tanjungpinang. Kegiatan Bimtek ini ditutup secara resmi oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna. Humas KPU Kota Tanjungpinang