Berita Terkini

KPU Kota Tanjungpinang Laksanakan Audiensi dan Silaturahmi ke Puskesmas Tanjungpinang, Apresiasi Dukungan pada Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi ke Puskesmas tanjungpinang pada Selasa, 15/07/2025, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan yang telah diberikan selama tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal, didampingi oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Novira Damayanti dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Tanjungpinang Efiana Darnawati Tinambunan bersama staf. Kehadiran KPU Kota Tanjungpinang disambut oleh Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Tanjungpinang, Jum'at beserta jajaran tenaga medis dan staf. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Tanjungpinang menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pihak Puskesmas yang telah mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan pilkada, khususnya dalam hal pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc serta kesiapsiagaan layanan kesehatan selama masa pemilu dan pilkada.  “Peran Puskesmas sangat penting dalam memastikan kesehatan para penyelenggara pemilu tetap prima, terutama saat proses seleksi badan adhoc yang mensyaratkan pemeriksaan kesehatan. Kami sangat terbantu dengan dukungan dari Puskesmas, termasuk dengan digratiskan pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS” ujar Muhammad Faizal . Sementara itu Anggota KPU Kota Tanjungpinang Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Novira Damayanti menanyakan terkait kendala – kendala yang dihadapi oleh pihak puskesmas dalam pemenuhan dukungan pemeriksaan kesehatan badan adhock, sehingga menjadi bagaian evaluasi pada pemilu dan pemilihan mendatang. Kepala Puskesmas yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Tanjungpinang menyatakan siap mendukung KPU dalam berbagai tahapan ke depan, dan menyambut baik inisiatif KPU yang menjalin hubungan kelembagaan dengan instansi layanan kesehatan. Audiensi dan silaturahmi ini ditutup dengan penyerahan plakat dan ucapan terimkasih serta sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara KPU dan Puskesmas dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sehat dan demokratis.   Humas KPU Kota Tanjungpinang

Podcast kedua dengan tema Ngobrol soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan: Kenapa harus diupdate terus?

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menggelar Podcast kedua dengan tema "Ngobrol soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan: Kenapa harus diupdate terus?” Pada hari Rabu (9/7/2025) bertempat di Podcast KPU Kota Tanjungpinang. Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Priyo Handoko dan Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba. Pelaksanaan pemilu dan pilkada telah usai, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses memperbarui data pemilih secara terus-menerus, tidak hanya pada saat menjelang pemilu atau pemilihan. Tujuannya adalah untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir dan memperbarui serta mempermudah proses pemutakhiran data pada pemilu atau pemilihan berikutnya. Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya. Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada tingkatan KPU RI diatur dalam Pasal 14 huruf “l”, KPU berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ditingkatan KPU Provinsi diatur dalam pasal 17 huruf “l”, KPU Provinsi berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian ditingkat KPU Kabupaten/Kota tertuang pada Pasal 20 huruf “l”, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban “Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Demikian yang dikatakan oleh Priyo Handoko dalam Podcast Sembang Pemilu KPU Kota Tanjungpinang yang dipandu Host Efiana Darnawati Tinambunan. Desi Liza Purba menambahkan bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 data sudah turun dari Kemendagri melalui KPU RI yang bertujuan sebagai perbandingan data pemilih yang disandingkan dengan daftar pemilih di Kota Tanjungpinang untuk merapikan data pemilih yang memiliki kategori pemilih baru diantaranya pemilih pemula, pensiunan TNI, dan Polri serta data pindah domisili. Adapun untuk proses pemutakhiran data pemilih di Kota Tanjungpinang yaitu setiap tiga bulan sekali melakukan perekapan data pemilih masuk baik pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun memenuhi syarat. Kemudian hasil pemutakhiran data tersebut pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih dengan cara CEK STATUS PEMILIH ONLINE melalui: https://cekdptonline.kpu.go.id/  agar Masyarakat bisa  menyalurkan hak pilihnya kepada calon – calon pemimpin ke depan,” ujarnya.     Humas KPU Kota Tanjungpinang  

KPU Kota Tanjungpinang Melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025, secara Luring dan Daring dengan melibatkan Instansi dan Partai Politik. Senin (2/7/2025). Kegiatan tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, bersama para Anggota KPU Kota Tanjungpinang: Andri Yudi, Hj. Susanty, Novira Damayanti, Desi Liza Purba. Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang Erny Simatupang dan jajaran Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang subbagian Perencanaan Data dan Informasi. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang secara luring, dan untuk Partai Politik se-Kota Tanjungpinang mengikuti secara daring. Rapat dibuka oleh Muhammad Faizal selaku Pimpinan Rapat, beliau menyampaikan kegiatan PDPB adalah langkah awal dalam mendata, data pemilih untuk pemilu yang akan datang. PDPB ini menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh stakeholder. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, serta menyamakan persepsi  terkait pelaksanaan  PDPB  sebagaimana  diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Selanjutnya penyampaian Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Desi Liza Purba. Tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Bapak Yusrizal, data yang ada saat ini masih dinamis data terus bergerak, pergerakan data ada beberapa faktor seperti pemilih baru, meninggal, pindah keluar, pindah masuk dan ubah data, beliau juga menyampaikan pentingnya kita untuk saling berkoordinasi agar data yang kita dapatkan menjadi lebih akurat. Tanggapan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang menyampaikan data yang meninggal apakah sudah masuk dalam data DP4, selanjutnya  Bawaslu meminta proses perjalan data dari hasil rekapan. Dan ini langsung ditanggapi oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Desi Liza Purba, terkait data yang meninggal akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan apabila sudah memenuhi syarat untuk di TMS, kedua beliau menjelaskan proses perjalan data dengan data rekapan yang ada di aplikasi Sidalih. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025, disahkan oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal dan di sepakati Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, dan Partai Politik se-Kota Tanjungpinang.   (Humas KPU Kota Tanjungpinang)

Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan

KPU Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau dan dilaksanakan secara hybrid melalui media daring Zoom Meeting pada hari Selasa, 1 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pemutakhiran data partai politik yang akurat, mutakhir, dan transparan. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Ferry Muliadi Manalu selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepulauan Riau, yang didampingi oleh Jernih Miliati Siregar, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Priyo Handoko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. KPU Kota Tanjungpinang turut hadir dalam kegiatan ini Muhammad Faizal selaku Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Hj. Susanty Anggota KPU Kota Tanjungpinang selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, William Hendri selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas, serta Operator SIPOL dan jajaran sekretariat lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik semester I Tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan ini ditegaskan bahwa partai politik wajib memastikan akun SIPOL-nya dapat diakses dan melakukan pemutakhiran data secara berkala. Data yang dimutakhirkan mencakup kepengurusan partai politik di semua tingkatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap partai politik. Pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu semester I pada bulan Januari sampai Juni dan semester II pada bulan Juli sampai Desember. Hasil pemutakhiran semester I wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, dan semester II sebelum akhir Desember. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se Provinisi Kepulauan Riau semakin siap dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, khususnya terkait data dan informasi partai politik yang menjadi dasar utama dalam berbagai proses kepemiluan mendatang. Kegiatan ini di tutup oleh Priyo Handoko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau. (Humas KPU Kota Tanjungpinang)

KPU Kota Tanjungpinang Melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi PDPB TW II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi PDPB TW II Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2025 yang diselenggarakan secara luring dan daring dengan melibatkan Instansi dan Partai Politik, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tanjungpinang. Senin, (30/6/2025). Kegiatan tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, bersama Anggota KPU Kota Tanjungpinang : Andri Yudi, Hj. Susanty, Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang Erny Simatupang dan jajaran Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang subbagian Perencanaan Data dan Informasi, serta turut dihadiri secara daring oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang secara luring, dan untuk Partai Politik se-Kota Tanjungpinang mengikuti secara daring. Dalam kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, beliau menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi PDPB serta alur pemutakhiran. Adapun tujuan dari kegiatan adalah untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta menyediakan data dan infromasi pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Adapun masukan dari Bawaslu dalam kegiatan ini terkait data yang meninggal tidak bisa di hapus secara langsung kerana ada halangan-halangan lain yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dengan adanya kegiatan PDPB ini bisa tidak kedapan masalah terkait data yang meninggal bisa terdata lebih baik lagi. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Tanjungpinang berharap terjalin sinergi yang lebih baik dan ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan terkini demi suksesnya tahapan pemilu dan pemilihan ke depan.     (Humas KPU Kota Tanjungpinang)

KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB

Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau melalui media Zoom Meeting, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tanjungpinang, Senin (23/06/2025). Kegiatan tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko dan, serta turut dihadiri secara daring oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba, Plh. Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Miranda Octorida, Staff Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi serta admin dan operator Sidalih. Data pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam pemilu maupun pemilihan. Untuk menjaga kesinambungan data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan, UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah memberikan ketentuan pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, dan pasal 20 huruf l, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, komisi pemilihan umum kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  PKPU no 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi pedoman KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan. Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, yakni,  Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data; dan Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. PDPB penting dilaksanakan untuk memelihara data pemilih secara berkesinambungan. PDPB memelihara data pemilih agar tetap terjaga. PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih. Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko, menanyakan terkait persiapan Rapat Pleno PDPB dan Progres Pemutakhiran Data PDPB di setiap masing-masing Satker, setiap Satker diminta untuk memaparkan progresnya. Pada kesempatan ini Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Desi Liza Purba menyampaikan persiapan Rapat Pleno PDPB sedang dalam proses, KPU Kota Tanjungpinang akan melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB bersama stakeholder yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk Rapat Pleno PDPB pada tanggal 2 Juli 2025, kegiatan ini akan diselenggarakan melalui media Zoom Meeting. Selanjutnya untuk Progres Pemutakhiran Data PDPB juga sudah berjalan, namun ada beberapa masalah yang perlu di koordinasikan ke admin sidalih tingkat provinsi hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data. PDPB merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. PDPB sebagai upaya dini dalam menjaga hak pilih warga negara. Peran serta Masyarakat sangat penting untuk mensukseskan PDPB karena KPU sudah tidak punya badan adhoc PPK, PPS maupun Pantarlih.  Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Data PDPB ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, dengan harapan bersama agar KPU Kab/Kota dapat melaksanakan tahapan Rapat Pleno PDPB sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.   (Humas KPU Kota Tanjungpinang)