Berita Terkini

KPU Kota Tanjungpinang Mengikuti Raker Evaluasi Pilkada Serentak 2024 Bersama KPU se-Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang Muhammad Faizal, Anggota KPU Kota Tanjungpinang Novira Damayanti, Desi Liza Purba, Andri Yudi, Susanty, bersama Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang Erny Simatupang dan Para Kasubag di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang, hadir pada acara Rapat Kerja Pimpinan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Aston Batam , Selasa (25/2/2025). Rapat kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 di Kepulauan Riau guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kepri. "Meskipun ada beberapa kendala yang terjadi, semua dapat diselesaikan dengan baik. Ini menjadi catatan berharga bagi kita untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak di masa depan dengan lebih sukses," ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, mengungkapkan kebanggaannya atas kinerja KPU Kepri. "Saya mengucapkan selamat kepada KPU Kepri atas kelancaran dan kesuksesan Pilkada 2024. Semoga KPU Kepri dapat mempertahankan kesuksesan ini di Pilkada mendatang," katanya. Iffa juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri atas dukungannya selama proses Pilkada. "Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang telah mendukung penuh sehingga KPU Kepri dapat melaksanakan Pilkada dengan lancar dan sukses," tuturnya.

KPU Kota Tanjungpinang Melaksanakan Rakor Finalisasi Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dalam Surat Suara Pada Pemilu 2024

  KPU Kota Tanjungpinang mengundang ketua dan sekretaris  partai politik se-Kota Tanjungpinang dalam rangka finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada draft surat suara Pemilu 2024.  Tujuan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Jumat (3/11) jam 09.00 WIB adalah agar Ketua dan Sekretaris partai atau yang telah diberi mandat oleh partai politik dapat memastikan dan menyetujui nama calon yang terdapat dalam draft surat suara sudah benar baik nama, gelar, maupun nomor urutnya. Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, dalam sambutannya menyampaikan setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan akan dilakukan pencetakan surat suara pada tanggal 10 November 2023. Jika sudah final yang ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara oleh perwakilan partai politik, draft DCT akan disampaikan ke KPU RI melalui SILON untuk dicetak pada surat suara pada Pemilu 2024. Seluruh partai politik melakukan verifikasi data calon dan menyetujui draft yang disampaikan oleh KPU Kota Tanjungpinang. Kegiatan yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel CK Tanjungpinang tersebut berakhir pada jam 11.00 WIB. Tanggal 4 November 2023 adalah tahapan pengumuman DCT setelah sebelumnya ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Tanjungpinang. DCT Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam Pemilu 2024 dapat diakses melalui laman website KPU Kota Tanjungpinang, laman website e-PPID KPU Kota Tanjungpinang dan di media sosial KPU Kota Tanjungpinang.

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE TRI WULAN III TAHUN 2022

Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 30 September Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan September Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Tri Wulan III Tahun 2022 sebanyak 148.060 (seratus empat puluh delapan ribu enem puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 72.470 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.590 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh) pemilih yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan. Jumlah Pemilih pada Tri Wulan ini bertambah jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Tri Wulan II, adapun hal tersebut dikarenakan: Adanya Penambahan Pemilih Baru yang sudah berusia 17 tahun dari data sanding KPU RI dengan Siak Kemendagri dari kriteria anggota KK tidak masuk dalam DPB Kota Tanjungpinang dan adanya tanggapan dan masukan masyarakat; Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan. KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX. https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1665048031DPB TW III 2022.jpeg

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN SEPTEMBER TAHUN 2022

Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 30 September Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan September Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2022 sebanyak 148.060 (seratus empat puluh delapan ribu enem puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 72.470 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.590 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh) pemilih yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan. Jumlah Pemilih pada bulan ini bertambah jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan: Adanya Penambahan Pemilih Baru yang sudah berusia 17 tahun dari data sanding KPU RI dengan Siak Kemendagri dari kriteria anggota KK tidak masuk dalam DPB Kota Tanjungpinang; Pemilih Baru berjumlah 2.166 pemilih dengan kriteria 5 pemilih berasal dari laporan masyarakat dan 2.161 pemilih berusia 17 tahun anggota kk tidak masuk dalam DPB; Pemilih TMS berjumlah 1040 pemilih dengan kriteria 9 pemilih pindah keluar, 548 pemilih meninggal dunia hasil sanding pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, 465 pemilih dari data ganda hasil pemadanan data dan 27 pemilih bukan penduduk setempat dari data tidak padan; Pemilih ubah data berjumlah 12.287 yang terdiri dari pemilih ubah data berjumlah 12.287 pemilih dan 9 pemilih berasal dari data padan hasil pemadanan data Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI. Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.             KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX   https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1665047887DPB SEP 2022.jpeg

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN AGUSTUS TAHUN 2022

  Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 30 Agustus Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022 sebanyak 146.943 (seratus empat puluh enam sembilan ratus empat puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 71.882 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.061 (tujuh puluh lima ribu enam puluh satu) pemilih yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan. Jumlah Pemilih pada bulan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan: Penambahan Pemilih Baru yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilih yang TMS; Pemilih Baru berjumlah 36 pemilih dengan kriteria 12 berasal dari laporan masyarakat dan PDPB Mobile (Online), 2 pemilih masuk dari Kabupaten Bintan, 11 pemilih dari pensiunan TNI dan 11 pemilih dari pensiunan Polri; Pemilih TMS berjumlah 628 pemilih dengan kriteria 1 pemilih pindah ke Kabupaten Bintan, 619 pemilih meninggal dunia hasil pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, dan 8 pemilih data ganda hasil pemadanan data; Perbaikan (Ubah Data) berjumlah 151 pemilih, berasal dari data tidak padan hasil pemadanan data Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI. Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.             KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX. https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1661834314PERS RELEASE AGUSTUS 2022.jpeg

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN JULI TAHUN 2022

Tanjungpinang - Pada hari ini Kamis, tanggal 28 Juli Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 147.535 (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh lima) pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 72.208 (tujuh puluh dua ribu dua ratus delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.327 (tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tujuh) pemilih yang tersebar di 4 Kecamatan. Jumlah Pemilih pada bulan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan: Masukan data TMS (Meninggal) dari Kecamatan Tanjung Pinang Timur (5 Kelurahan), dari Kelurahan Tanjung Pinang Timur dan dari Kelurahan Kampung Baru. Klaim Data Ganda oleh KPU Kabupaten Natuna (Pemilih sudah Pindah Keluar dari Kota Tanjungpinang); Perbaikan (Ubah Data) dari data tidak padan yang di terima dari KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.             KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX. Selengkapnya: https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1659164973REKAP PDPB BULAN JULI 2022.jpeg