Berita Terkini

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN SEPTEMBER TAHUN 2022

Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 30 September Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan September Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2022 sebanyak 148.060 (seratus empat puluh delapan ribu enem puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 72.470 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.590 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh) pemilih yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan. Jumlah Pemilih pada bulan ini bertambah jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan: Adanya Penambahan Pemilih Baru yang sudah berusia 17 tahun dari data sanding KPU RI dengan Siak Kemendagri dari kriteria anggota KK tidak masuk dalam DPB Kota Tanjungpinang; Pemilih Baru berjumlah 2.166 pemilih dengan kriteria 5 pemilih berasal dari laporan masyarakat dan 2.161 pemilih berusia 17 tahun anggota kk tidak masuk dalam DPB; Pemilih TMS berjumlah 1040 pemilih dengan kriteria 9 pemilih pindah keluar, 548 pemilih meninggal dunia hasil sanding pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, 465 pemilih dari data ganda hasil pemadanan data dan 27 pemilih bukan penduduk setempat dari data tidak padan; Pemilih ubah data berjumlah 12.287 yang terdiri dari pemilih ubah data berjumlah 12.287 pemilih dan 9 pemilih berasal dari data padan hasil pemadanan data Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI. Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.             KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX   https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1665047887DPB SEP 2022.jpeg

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN AGUSTUS TAHUN 2022

  Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 30 Agustus Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022 sebanyak 146.943 (seratus empat puluh enam sembilan ratus empat puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 71.882 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.061 (tujuh puluh lima ribu enam puluh satu) pemilih yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan. Jumlah Pemilih pada bulan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan: Penambahan Pemilih Baru yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilih yang TMS; Pemilih Baru berjumlah 36 pemilih dengan kriteria 12 berasal dari laporan masyarakat dan PDPB Mobile (Online), 2 pemilih masuk dari Kabupaten Bintan, 11 pemilih dari pensiunan TNI dan 11 pemilih dari pensiunan Polri; Pemilih TMS berjumlah 628 pemilih dengan kriteria 1 pemilih pindah ke Kabupaten Bintan, 619 pemilih meninggal dunia hasil pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, dan 8 pemilih data ganda hasil pemadanan data; Perbaikan (Ubah Data) berjumlah 151 pemilih, berasal dari data tidak padan hasil pemadanan data Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI. Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.             KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX. https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1661834314PERS RELEASE AGUSTUS 2022.jpeg

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN JULI TAHUN 2022

Tanjungpinang - Pada hari ini Kamis, tanggal 28 Juli Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 147.535 (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh lima) pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 72.208 (tujuh puluh dua ribu dua ratus delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.327 (tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tujuh) pemilih yang tersebar di 4 Kecamatan. Jumlah Pemilih pada bulan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan: Masukan data TMS (Meninggal) dari Kecamatan Tanjung Pinang Timur (5 Kelurahan), dari Kelurahan Tanjung Pinang Timur dan dari Kelurahan Kampung Baru. Klaim Data Ganda oleh KPU Kabupaten Natuna (Pemilih sudah Pindah Keluar dari Kota Tanjungpinang); Perbaikan (Ubah Data) dari data tidak padan yang di terima dari KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.             KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan masukan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX. Selengkapnya: https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1659164973REKAP PDPB BULAN JULI 2022.jpeg

PRESS RELEASE PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN JUNI TAHUN 2022

Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 28 Juni Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 147.639 (seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh sembilan) pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 72.269 (tujuh puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.370 (tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh) pemilih yang tersebar di 4 Kecamatan. Jumlah Pemilih pada bulan ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan: Masukan dan tanggapan dari masyarakat; Masukan dari Kelurahan antara lain: Kelurahan Tanjung Unggat, Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kelurahan Senggarang, dan Kelurahan Kampung Baru. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.           KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX.   Tanjungpinang, 28 Juni 2022 KPU Kota Tanjungpinang Selengkapnya https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1656473643REKAP PDPB BULAN JUNI 2022.jpeg

PRESS RELEASE PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) TRIWULAN II TAHUN 2022

Tanjungpinang - Pada hari ini Selasa, tanggal 28 Juni Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 147.639 (seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh sembilan) pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 72.269 (tujuh puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.370 (tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh) pemilih yang tersebar di 4 Kecamatan. Jumlah Pemilih pada bulan ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya, adapun hal tersebut dikarenakan: Masukan dan tanggapan dari masyarakat; Masukan dari Kelurahan antara lain: Kelurahan Tanjung Unggat, Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kelurahan Senggarang, dan Kelurahan Kampung Baru. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dilakukan dengan cara: Menambah Pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih; Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih; Memperbaiki elemen data pemilih jika ada perubahan.           KPU Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan dapat dilaporkan ke kantor KPU Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Handoyo putro, No. 11-12A, Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX.   Tanjungpinang, 28 Juni 2022 KPU Kota Tanjungpinang Selengkapnya https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1656474026REKAP PDPB TRIWULAN II TAHUN 2022.jpeg  

PRESS RELEASE PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN ( PDPB ) PERIODE BULAN MEI TAHUN 2022

  Tanjungpinang – Pada hari ini Senin, tanggal 30 Mei Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Mei Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menghasilkan hal sebagai berikut: Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2022 sebanyak 147.685 (seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima) Pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 72.296 (tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 75.389 (tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) pemilih yang tersebar di 4 Kecamatan. https://kota-tanjungpinang.kpu.go.id/public/kota-tanjungpinang/koleksigambar/1653891873PR DPB MEI 2022.jpeg